News . 20/05/2026, 07:01 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 20 Mei 2026, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota. Layanan ini hadir di dua titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Bekasi hari ini berada di Mall Ciputra Cibubur dan KFC Juanda Bekasi Timur. Kedua lokasi tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A maupun SIM C dengan proses yang lebih praktis.
Pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya membuka pendaftaran pada pagi hari. Karena itu, warga diimbau datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean.
Waktu pendaftaran layanan SIM Keliling Bekasi dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Petugas hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling Bekasi:
Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku sebagai dokumen identitas utama.
Masyarakat juga harus membawa fotokopi SIM lama beserta SIM asli untuk proses verifikasi data.
Pemohon wajib mengikuti tes psikologi SIM sebagai salah satu syarat administrasi perpanjangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media