News . 20/05/2026, 07:01 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Surat keterangan sehat menjadi syarat penting untuk memastikan pemohon layak mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
Masyarakat perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat sesuai ketentuan di lokasi pelayanan.
Polrestro Bekasi Kota mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM. Sebab, SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik kendaraan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru seperti pemohon pertama kali.
Aturan terkait kewajiban memiliki SIM bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan raya juga tercantum dalam Pasal 281. Karena itu, masyarakat perlu memastikan dokumen berkendara tetap aktif untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan cepat, warga disarankan datang lebih pagi sebelum antrean membludak. Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap, termasuk hasil tes psikologi dan surat kesehatan.
Selain itu, cek kembali masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan. Langkah ini penting agar proses perpanjangan tetap bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Bekasi menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus antre lama di kantor Satpas. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media