Minggu, 24 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Geger Skandal Suap Pejabat PU Terbongkar! Menteri Dody Pasang Badan Jamin Proyek Raksasa Swasembada Pangan 2026 Pantang Mandek

SN
Tim Redaksi
22/05/2026, 20:53 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Geger Skandal Suap Pejabat PU Terbongkar! Menteri Dody Pasang Badan Jamin Proyek Raksasa Swasembada Pangan 2026 Pantang Mandek

Tiga pejabat penting Kementerian PU ditangkap Kejati Jakarta atas kasus suap miliaran rupiah. Menteri Dody Hanggodo jamin proyek raksasa terus jalan!

Bencana korupsi ini ternyata belum berhenti pada sosok Dwi Purwantoro. Jaksa penyidik Kejati Jakarta yang bekerja ekstra cepat kembali menyeret dua nama pejabat lain dari pusaran inti Kementerian PU. Tersangka berikutnya adalah Riono Suprapto yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hanya disebut dengan inisial AS.

Keduanya resmi menyusul ke jurang kehancuran bersama Dwi Purwantoro. Kolaborasi kotor antara Riono Suprapto dan AS diduga kuat bermuara pada rekayasa sejumlah proyek fiktif bodong. Ulah nekat mereka terbukti sangat fatal, sebab aksi ini memicu kerugian negara secara brutal hingga menyentuh angka sedikitnya Rp16 miliar!

Penyitaan Dolar AS dan Ancaman Bui Menanti Para Tersangka

Menyadari skala kasus yang super masif, pihak Kejati memastikan bahwa penyidikan ini belum akan mereda. Dapot mengungkapkan bahwa timnya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak bayangan lainnya. Penyidik terus menyisir jaringan internal Kementerian PU, elit BUMN, hingga pengusaha swasta yang diduga ikut menikmati aliran dana panas tersebut.

Advertisement

Bersamaan dengan itu, parade pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli keuangan negara terus dikebut siang malam. Jaksa juga melancarkan operasi pelacakan aset (asset tracing) secara brutal. Langkah agresif ini merupakan upaya sapu bersih untuk merampas kembali harta para tersangka demi mengembalikan kerugian negara yang telah dirampok.

"Dalam tahapan penyidikan perkara ini, tim penyidik kami juga telah sukses melaksanakan penyitaan barang bukti krusial berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk fisik Dolar Amerika Serikat," tambah Dapot memanaskan situasi.

Kini, sanksi pidana kelas berat siap menghancurkan karir para tersangka. Tersangka utama, Dwi Purwantoro, langsung dijerat dengan hukuman berlapis. Ia dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menebalkan jeratan dengan Pasal 605 ayat 2 atau Pasal 606 ayat 2 berdasarkan Undang-Undang KUHP baru.

Nasib dua tersangka lainnya, Riono Suprapto dan AS, tidak kalah tragis. Mereka dijerat menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang KUHP baru, berbarengan dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasca dijebloskan dalam status tersangka, Kejati Jakarta langsung memenjarakan ketiganya. Guna memutus mata rantai komunikasi antar tersangka, penahanan sengaja dilakukan di tempat yang terpisah. Dwi Purwantoro kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara dua tersangka sindikat proyek fiktif, Riono Suprapto dan AS, langsung dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. - Fajar Ilman - 

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi