News . 22/05/2026, 05:29 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
fin.co.id - Halo Sobat Bekasi! Ada kabar baik nih buat kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sebentar lagi habis atau bahkan sudah terlewat batas. Pengurusan perpanjangan SIM kini semakin mudah dijangkau.
Satpas atau pelayanan SIM Keliling dari Polrestro Bekasi Kota hadir untuk memudahkan mobilitasmu dalam memperbarui dokumen penting ini. Tidak perlu lagi bingung mencari tempat, karena dua lokasi strategis telah disiapkan khusus untukmu.
Bagi Anda yang berdomisili di Kota Bekasi dan membutuhkan perpanjangan SIM A maupun SIM C, kini ada dua pilihan tempat yang bisa Anda datangi.
Pertama, Anda bisa mengunjungi gerai SIM Keliling di Mall Ciputra Cibubur. Lokasi ini tentu sangat familiar bagi banyak warga dan menawarkan kemudahan akses.
Kedua, pelayanan perpanjangan SIM juga tersedia di Mitra 10 Jatimakmur. Pilihan ini memberikan fleksibilitas lebih bagi Anda yang mungkin beraktivitas di sekitar area tersebut.
Perlu diingat ya, jam pendaftaran untuk layanan SIM Keliling ini dimulai dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 10.00 pagi. Jadi, pastikan Anda datang lebih awal agar tidak ketinggalan kesempatan.
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota ini memang sangat membantu, namun ada beberapa hal penting yang perlu kamu catat.
Khusus untuk layanan SIM Keliling, saat ini baru melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Kuncinya, Anda harus mengurusnya sebelum masa berlaku SIM benar-benar habis.
Lantas, bagaimana jika masa berlaku SIM sudah terlanjur habis? Jangan khawatir, Anda tetap bisa mengurusnya, namun prosesnya akan diberlakukan seperti membuat SIM baru.
Ini berarti, Anda perlu mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik yang mungkin sudah Anda lalui sebelumnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media