News . 22/05/2026, 05:29 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Soal biaya, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sudah merinci semuanya dengan transparan agar Anda tidak perlu lagi menebak-nebak.
Untuk perpanjangan SIM A, Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp 80.000,-. Biaya ini sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih terjangkau, yaitu Rp 75.000,-.
Selain biaya PNBP, Anda juga perlu menambahkan biaya untuk tes kesehatan, yang besarnya Rp 35.000,-. Pengecekan kesehatan ini bisa dilakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan ada pengecekan ulang tanpa biaya tambahan di klinik Polres.
Ada juga pilihan asuransi kecelakaan diri sendiri atau AKDP sebesar Rp 30.000,-, namun ini bersifat opsional, alias tidak wajib bagi pemohon.
Bagi Anda yang ingin membuat SIM baru, biayanya sedikit berbeda.
Untuk penerbitan SIM A baru, Anda akan dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 120.000,-.
Sedangkan untuk SIM C baru, biayanya adalah Rp 100.000,-.
Sama seperti perpanjangan, biaya kesehatan sebesar Rp 35.000,- tetap berlaku.
Asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000,- juga tetap ditawarkan secara opsional.
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah persyaratan perpanjangan SIM A atau C yang wajib Anda penuhi:
Penting untuk diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media