News . 24/05/2026, 10:31 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kabar baik datang dari kasus di PT. Multistrada Arah Sarana.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, polemik PHK terhadap ratusan pekerja berhasil diredakan.
Perusahaan yang memproduksi ban merek Michelin ini akhirnya sepakat untuk membatalkan PHK terhadap 103 pekerjanya.
Kesepakatan damai ini dicapai dalam sebuah mediasi intensif yang berlangsung pada Selasa (19/5) malam.
Kasus ini bermula ketika perusahaan melakukan restrukturisasi pada lini logistiknya.
Mereka mengalihkan operasional kepada pihak ketiga, yang berujung pada keputusan PHK terhadap 130 pekerja per 1 Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 pekerja telah menerima pesangon.
Namun, 103 pekerja lainnya menolak keputusan tersebut, bahkan memicu rencana aksi demonstrasi besar-besaran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Moh Irhamni, mengonfirmasi keberhasilan mediasi ini.
"Bahwa mediasi yang telah dilakukan oleh Desk Ketenagakerjaan dengan para pihak telah mencapai kesepakatan.
Pihak perusahaan mencabut surat PHK terhadap 103 orang buruh tersebut," ujar Irhamni dalam keterangan resminya.
Kesepakatan ini dicapai setelah pihak kepolisian mempertemukan Presiden Direktur PT. Multistrada Arah Sarana, Igor S Zyemit, dengan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
Ini menjadi angin segar dan bukti nyata bahwa dialog, bukan pemecatan sepihak, adalah solusi yang lebih bijak di tengah ketidakpastian ekonomi yang melanda.
Para pekerja di Bekasi kini menantikan komitmen serupa dari pengusaha lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media