News . 25/05/2026, 06:23 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
fin.co.id - Kabar gembira bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah di depan mata alias sebentar lagi habis, atau bahkan sudah terlewat batas! Jangan panik, karena Satpas Polrestro Bekasi Kota kini semakin memudahkan Anda dalam memperbarui dokumen penting ini melalui layanan SIM Keliling. Beberapa lokasi strategis telah disiapkan khusus untuk memperlancar mobilitas Anda.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, lho. Jadwal pendaftaran dimulai lebih awal, yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Penting untuk dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan tentu saja, SIM Anda belum melewati masa berlaku. Jadi, pastikan Anda datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota. Jangan sampai terlewat momen penting ini!
Satpas Polrestro Bekasi Kota telah menetapkan jadwal dan lokasi SIM Keliling yang sangat mudah dijangkau. Mulai dari hari Senin hingga Sabtu, Anda punya banyak pilihan waktu dan tempat untuk memperpanjang SIM. Ini dia detailnya:
Perlu diingat, layanan ini libur pada tanggal merah dan hari libur nasional. Jadi, jangan sampai salah jadwal ya. Perencanaan yang matang akan membuat urusan perpanjangan SIM Anda jadi lebih efisien.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM A-nya akan habis, siapkan dana sebesar Rp80.000,- untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih ramah di kantong, yaitu Rp75.000,-. Biaya ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain biaya PNBP, Anda juga perlu menambahkan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000,-. Pengecekan kesehatan ini bisa Anda lakukan di luar klinik Polres, namun tetap akan ada pengecekan ulang tanpa biaya tambahan di klinik Polres. Ini demi memastikan kelayakan Anda mengemudi.
Ada juga pilihan asuransi kecelakaan diri sendiri atau AKDP sebesar Rp30.000,-. Ingat, opsi ini bersifat sukarela alias tidak wajib bagi setiap pemohon. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Bagaimana jika SIM Anda sudah terlanjur mati? Tenang, Anda tetap bisa mengurusnya. Namun, prosesnya akan disamakan seperti membuat SIM baru.
Artinya, Anda perlu kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik yang mungkin sudah Anda lewati sebelumnya. Jadi, usahakan perpanjang sebelum masa berlaku habis ya!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media