News . 25/05/2026, 06:23 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru, biayanya sedikit berbeda.
Untuk penerbitan SIM A baru, Anda perlu merogoh kocek sebesar Rp120.000,- untuk PNBP.
Sedangkan untuk SIM C baru, biayanya adalah Rp100.000,-. Biaya kesehatan Rp35.000,- dan opsi asuransi Rp30.000,- tetap berlaku.
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen penting. Ini dia persyaratan wajib yang harus Anda bawa:
Penting untuk diingat, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sudah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patuhi aturan demi keselamatan bersama!
Untuk informasi lebih lanjut dan perubahan jadwal yang mungkin terjadi secara berkala, Anda bisa memantau akun resmi SATLANTAS RESTRO BEKASI KOTA di Instagram @satlantas_restrobekasikota. Jangan tunda lagi, segera urus perpanjangan SIM Anda!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media