News . 25/05/2026, 20:25 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
KH Prof Mahmud menjelaskan, membuat lelucon atau prank memang diperbolehkan jika hanya sebatas candaan.
Syaratnya, candaan tersebut tidak boleh menyakiti apalagi merugikan orang lain.
Namun, ketika prank tersebut justru menimbulkan rasa takut, menyakiti, atau bahkan membahayakan nyawa seseorang, situasinya berubah total.
“Jika prank tersebut menimbulkan keresahan, menyakiti, atau bahkan membahayakan orang lain, maka itu bukan lagi prank melainkan tindakan kriminal atau *bullying*, dan hukumnya haram,” tegas KH Prof Mahmud.
Beliau melanjutkan, berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, fenomena pocong jadi-jadian yang viral ini ternyata terbagi menjadi dua modus utama.
Pertama, adanya tindakan kriminal terselubung yang memanfaatkan kostum pocong sebagai alat untuk meneror dan melakukan kejahatan.
Kedua, aksi sengaja membuat konten viral di media sosial demi mencari sensasi, namun dampaknya justru merusak ketenangan masyarakat.
“Kedua tindakan ini tidak dibenarkan dalam agama karena menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” jelas Profesor Mahmud.
Menghadapi situasi yang semakin membuat masyarakat was-was, MUI Kabupaten Bekasi memberikan langkah antisipasi yang konkret.
Masyarakat diminta untuk tidak panik berlebihan apabila melihat sosok yang menyerupai pocong di sekitar lingkungan mereka.
“Jika ada pocong, jangan terpancing. Segera hubungi aparat keamanan terdekat melalui telepon dan jangan membuka pintu rumah,” imbau Profesor Mahmud.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali menghidupkan tradisi Siskamling atau Sistem Keamanan Lingkungan.
Tujuannya jelas, yaitu untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Mari kita hidupkan kembali tradisi siskamling untuk menjaga keamanan lingkungan,” pesannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media