Sabtu, 30 Mei 2026
--°C --
-- · --
News

Berita Terbaru: Imigrasi Gerak Cepat Perkuat Kewenangan Demi Berantas TPPO!

SN
Tim Redaksi
26/05/2026, 16:41 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Berita Terbaru: Imigrasi Gerak Cepat Perkuat Kewenangan Demi Berantas TPPO!

Imigrasi dorong revisi UU TPPO untuk perluas kewenangan, perkuat pencegahan, dan penindakan terintegrasi terhadap kejahatan serius ini.

Setiap DBI ini didampingi oleh 446 petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) yang siap memberikan arahan dan pencegahan dini.

Tak hanya itu, dari sisi teknologi, Imigrasi memanfaatkan integrasi sistem Border Control Management (BCM) dan Subject of Interest (SOI) dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

Integrasi ini memungkinkan deteksi dini terhadap subjek yang berisiko tinggi terlibat TPPO secara real-time.

Pendekatan penyuluhan dan penapisan (profiling) yang intensif ini terbukti membuahkan hasil manis.

Advertisement

Selama tahun 2025, strategi ini berhasil mencegah keberangkatan sekitar 7.414 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berpotensi berangkat secara nonprosedural.

Dampaknya sungguh terasa, angka penolakan paspor yang terindikasi nonprosedural turun drastis hingga 63,97 persen.

Selain itu, penundaan keberangkatan di TPI juga menyusut tajam sebesar 67,85 persen.

“Tren penurunan ini mengindikasikan keberhasilan early warning system kita,” tutur Hendarsam.

Ia menambahkan, "Edukasi dihulu berhasil membangun kewaspadaan sehingga masyarakat mengurungkan niat berangkat secara nonprosedural sebelum sampai ke perbatasan."

Peran Imigrasi di Luar Negeri dan Dorongan Revisi UU TPPO

Fungsi keimigrasian di luar negeri juga tidak kalah pentingnya.

Kantor perwakilan Imigrasi di luar negeri dioptimalkan sebagai instrumen perlindungan bagi WNI.

Mereka berperan dalam validasi status izin tinggal saat penggantian paspor dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Dalam periode 2023 hingga 2025, lebih dari 27.000 SPLP telah diterbitkan.

Tujuannya jelas, membantu WNI yang bermasalah untuk bisa kembali ke Tanah Air.

Advertisement
Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi