News . 27/05/2026, 18:29 WIB

Geger! Toko Kosmetik di Bekasi Ternyata Sarang Jual Obat Keras Ilegal, Ratusan Ribu Pil Diamankan!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Ringkasan :

  • Jaringan peredaran obat keras ilegal terbongkar di Kota Bekasi, berkedok toko kosmetik.

  • Dua tersangka, TM (26) dan SN (24), ditangkap dengan barang bukti ratusan ribu butir obat terlarang.

  • Polda Metro Jaya berkomitmen memutus rantai peredaran obat yang mengancam generasi muda.

fin.co.id -  Kota Bekasi mendadak geger! Anda perlu waspada, sebab praktik penjualan obat keras ilegal ternyata bersembunyi di balik kedok toko kosmetik yang terlihat biasa. Ya, Anda tidak salah baca.

Modus operandi yang semakin canggih ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Mereka menggerebek dua lokasi yang disinyalir menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut, menyita ribuan butir obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat terlarang melalui platform media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Siapa sangka, di balik postingan produk kecantikan, tersimpan bahaya mengintai. Informasi ini menjadi pukulan telak bagi kita semua, menunjukkan betapa mudahnya obat keras tanpa izin beredar dan menjangkau kalangan yang rentan.

Jejak Gelap di Balik Wajah Cantik

Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bergerak cepat setelah menerima aduan masyarakat. Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada 7 April 2026 di dua titik berbeda di Kota Bekasi. Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Kecamatan Medan Satria, sementara lokasi kedua di Jalan Irigasi Nomor 122, Harapan Jaya. Di sinilah dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) berhasil diamankan.

Kedua individu ini diduga kuat sebagai otak sekaligus pengedar utama dalam jaringan tersebut. Mereka berperan menyimpan dan mendistribusikan obat-obatan golongan keras dalam jumlah fantastis. Bayangkan, ratusan ribu butir obat ilegal berhasil disita dari tangan mereka. Ini bukan angka yang sedikit, melainkan bukti nyata betapa seriusnya masalah peredaran narkotika jenis baru ini.

Barang bukti yang diamankan sungguh mencengangkan. Petugas menemukan 146.000 butir pil putih berlabel "double Y," 33.325 butir obat yang diduga kuat sebagai Hexymer, 14.000 butir pil kuning dalam kemasan plastik, 4.500 butir pil putih polos, dan tak ketinggalan, 8.830 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.257.000 juga turut disita sebagai barang bukti kejahatan.

Ancaman Nyata Bagi Generasi Muda

Obat-obatan yang disita ini memiliki potensi penyalahgunaan yang sangat tinggi. Seharusnya, obat-obatan seperti Hexymer dan Trihexyphenidyl hanya boleh dikonsumsi atas resep dokter. Namun, di tangan para pelaku ilegal, obat ini justru menjadi zat adiktif yang sangat diminati oleh kalangan remaja dan pemuda. Dampaknya tentu mengerikan, merusak masa depan dan kesehatan generasi penerus bangsa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menegaskan komitmen kepolisian. "Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang mengancam masa depan generasi bangsa," tegasnya pada Selasa (26/5/2026). Beliau menyoroti betapa lihainya para pelaku dalam menyamarkan aksinya, menggunakan bisnis yang terlihat normal seperti toko kosmetik sebagai tameng untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com