News . 27/05/2026, 18:29 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Kasus di Bekasi ini bukanlah yang pertama. Polda Metro Jaya terus mengungkap jaringan serupa di berbagai wilayah Jabodetabek. Pola yang ditemukan selalu sama: memanfaatkan usaha sehari-hari sebagai kedok, gencar berpromosi di dunia maya, dan menargetkan anak muda yang lebih mudah terpengaruh.
Polda Metro Jaya tidak berhenti pada penangkapan ini. Penyelidikan terus diperluas untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih besar lagi. Pihak kepolisian berupaya keras melacak sumber pasokan obat-obatan ilegal ini. Ada dugaan kuat, pasokan tersebut berasal dari luar negeri atau diproduksi secara gelap di dalam negeri. Sangat penting untuk mengidentifikasi dan menindak seluruh mata rantai peredaran ini.
Kedua tersangka, TM dan SN, kini telah ditahan. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat serius, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan peredaran obat keras ilegal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para orang tua dan pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang semakin meresahkan. Pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya juga perlu ditingkatkan. Jangan sampai toko kosmetik yang Anda kunjungi, atau iklan yang Anda lihat di media sosial, ternyata menyimpan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media