News . 29/05/2026, 15:27 WIB

Ombudsman RI: Menguak Akar Masalah Tragedi Perlintasan Maut di Bekasi Timur

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Selama ini, pengelolaan perlintasan sebidang memang menyimpan banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Robert memaparkan bahwa Ombudsman tengah mengeksplorasi berbagai opsi solusi konkret yang bisa diterapkan.

Inti dari semua upaya ini adalah memastikan aspek keselamatan terpenuhi secara maksimal di setiap titik perlintasan.

Lebih dari itu, fase prakejadian atau upaya pencegahan mendapatkan porsi perhatian khusus.

Hal ini termasuk upaya mengklarifikasi siapa sebenarnya pihak yang memegang tanggung jawab atas pengoperasian palang pintu perlintasan.

Permasalahan yang terkadang dianggap remeh ini ternyata memiliki potensi besar untuk mengakibatkan korban jiwa yang tak terhitung jumlahnya.

Aspek penanganan saat kejadian dan evaluasi pascakejadian pun tak luput dari pengawasan ketat Ombudsman.

Sinkronisasi Regulasi dan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Utama

Robert secara tegas menyoroti betapa vitalnya keselarasan regulasi di antara berbagai institusi yang terlibat.

Ia mengakui bahwa kerangka regulasi yang mengatur sektor perkeretaapian sebenarnya sudah cukup solid.

Namun, tantangan terbesar terletak pada aspek implementasi dan koordinasi yang efektif di tingkat lapangan.

Kenyataan di lapangan seringkali menampilkan adanya jurang pemisah yang lebar antara aturan tertulis dan praktik pelaksanaannya.

Di sinilah peran krusial Ombudsman menjadi sangat penting untuk menjembatani kesenjangan tersebut.

Selanjutnya, Ombudsman juga mengidentifikasi pentingnya pelibatan aktif dari masyarakat.

Pemberdayaan komunitas lokal dalam menjaga keamanan di area perlintasan sebidang dapat memberikan nilai tambah yang luar biasa.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com