News . 29/05/2026, 16:00 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Fakta baru yang sangat mengerikan kembali menggoncang publik terkait tragedi berdarah di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Polisi berhasil mengungkap misteri besar di balik hilangnya nyawa bocah malang berinisial A yang baru berusia 2 tahun 7 bulan.
Kamu harus tahu bahwa aparat keamanan kini menemukan titik terang yang sangat krusial mengenai latar belakang sang eksekutor. Penyelidikan mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung mengarahkan tuduhan ke sosok terdekat korban.
Polres Metro Bekasi Kota mengonfirmasi bahwa paman korban yang berinisial G menjadi sosok tunggal yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. G memang kerap menjaga keponakannya tersebut sendirian ketika rumah kontrakan mereka sedang sepi.
Tragedi memilukan ini terjadi saat sang nenek, M, sedang pergi keluar rumah untuk membanting tulang mencari nafkah. Situasi sepi tersebut mendadak berubah menjadi ladang pembantaian yang sangat sadis dan memilukan bagi keluarga.
Penyidik kepolisian membeberkan fakta mengejutkan bahwa G ternyata memiliki rekam medis penyakit mental yang cukup kronis. Sang paman selama ini berada di bawah pengawasan dokter spesialis kejiwaan secara khusus akibat kondisi mentalnya.
Kondisi psikologis yang tidak stabil inilah yang diduga menjadi pemicu utama meledaknya amarah pelaku secara brutal tanpa kendali. G tega menyerang keponakannya yang tidak berdosa menggunakan dua bilah pisau dapur sekaligus hingga tewas mengenaskan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal membongkar penyebab utama kekambuhan fatal sang paman pada Jumat, 29 Mei 2026. Andi menjelaskan bahwa keluarga sebenarnya rutin membawa G berkonsultasi ke psikiater dan menebus obat penenang.
Petaka muncul karena pelaku ternyata nekat tidak mengonsumsi obat pengendali emosi tersebut selama dua hari terakhir sebelum kejadian. Alhasil, halusinasi atau tekanan mental langsung membuat G mengamuk dan mencoba mengakhiri hidup sendiri dengan mengiris leher serta dadanya.
Kondisi kejiwaan G kini menjadi perhatian utama tim penyidik dalam menentukan kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan anak ini. Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, seseorang yang mengidap gangguan jiwa berat berpotensi besar tidak dapat polisi pidanakan.
Ketentuan hak istimewa tersebut tercantum secara resmi dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Aturan tersebut menegaskan pelaku tidak bisa masuk penjara jika terbukti tidak mampu memahami atau menyadari perbuatannya saat beraksi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media