News . 29/05/2026, 16:00 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sebagai pengganti kurungan jeruji besi, hakim memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan vonis tindakan rehabilitasi medis kepada pelaku. G kemungkinan besar akan menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa atau lembaga kedokteran terkait.
Meski begitu, pihak kepolisian memastikan tidak akan menentukan status kondisi kejiwaan pelaku ini secara sepihak atau buru-buru. Penyidik akan segera melibatkan tim ahli psikiatri forensik independen untuk menguji mental G secara objektif di pengadilan.
Langkah melibatkan dokter ahli ini sangat penting untuk memastikan apakah pelaku benar-benar sakit atau hanya sekadar bersandiwara. Polisi berkomitmen menjaga transparansi kasus agar tidak ada celah bagi penjahat menghindari jerat hukum dengan modus pura-pura gila.
Hasil pemeriksaan medis dari tim forensik ini nantinya akan menjadi dokumen penentu bagi hakim dalam mengambil keputusan final. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan persidangan kasus yang menguras emosi warga Bekasi ini hingga tuntas. - Dimas Rafi -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media