Lifestyle . 02/06/2026, 07:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Ringkasan :
Bagi Anda yang berencana memperpanjang SIM, catat baik-baik jam operasionalnya.
Untuk waktu pendaftaran di kedua lokasi SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota, dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.
Penting untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota atau ketinggalan jam pendaftaran.
Terkait biaya perpanjangan, Anda perlu menyiapkan dana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, biayanya adalah Rp 80.000.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 75.000.
Biaya ini tentu sangat terjangkau jika dibandingkan dengan konsekuensi berkendara tanpa SIM yang sah.
Ingat, mengemudikan kendaraan di jalan raya tanpa SIM yang sesuai merupakan pelanggaran.
Hal ini diatur tegas dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ringkasan :
Agar proses perpanjangan SIM Anda berjalan lancar tanpa hambatan, pastikan semua dokumen persyaratan sudah siap.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media