Lifestyle . 02/06/2026, 07:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Berikut daftar lengkapnya:
Pertama, Anda wajib membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kedua, siapkan juga fotokopi SIM lama Anda.
Selain fotokopi, jangan lupa membawa SIM asli lama Anda.
Petugas akan melakukan verifikasi terhadap SIM asli tersebut.
Ketiga, Anda perlu menyertakan hasil tes psikologi SIM.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi psikologis pengemudi.
Terakhir, bawalah surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan Anda laik mengemudi.
Dengan kelengkapan dokumen ini, proses perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota akan jauh lebih cepat dan efisien.
Manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya agar Anda tetap bisa berkendara dengan legal dan aman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media