News . 04/06/2026, 09:33 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Tata Suparta mengungkapkan, pembagian surat pemberitahuan ini sengaja dilakukan setelah waktu Ashar.
Tujuannya agar sebagian besar pemilik bangunan dapat langsung menerima informasi penting ini karena mayoritas berada di lokasi pada sore hari.
Hasil peninjauan lapangan pada 12 Mei 2026 menjadi dasar kuat tindakan ini.
Saat itu, tim gabungan yang terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, Kecamatan Telukjambe Timur, pemerintah desa, dan pengelola pedagang melakukan evaluasi.
Dalam peninjauan tersebut, tercatat ada 39 unit lapak atau bangunan yang teridentifikasi berdiri di area GOR Cinema.
"Para pemilik bangunan juga telah menyampaikan permohonan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya," pungkas Tata Suparta.
Penertiban yang akan dilakukan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat.
Satpol PP Karawang berpegang teguh pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Ketentuan ini diperkuat lagi dengan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Selain itu, surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang terkait penertiban area GOR Cinema juga menjadi landasan penting.
Tata Suparta membeberkan tahapan penertiban yang telah disusun secara matang.
Diawali dengan pembagian surat pemberitahuan dan pernyataan kesanggupan untuk membongkar secara mandiri.
Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan tahap awal ini, Satpol PP akan melanjutkan dengan mengirimkan surat peringatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media