Penertiban GOR Cinema Karawang Dimulai, 39 Lapak Bakal Dibongkar
Satuan Polisi Pamong Praja bongkar puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Karawang, di mana Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerah itu kini menggarap serius penertiban kawasan GOR Cinema Perumnas Telukjambe.
Langkah ini menjadi babak baru dalam upaya penataan kota yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Para pemilik lapak dan bangunan di area GOR Cinema Perumnas Telukjambe kini harus segera bertindak.
Satpol PP Kabupaten Karawang pada Selasa (2/6) lalu secara resmi membagikan surat pemberitahuan sebagai langkah awal penertiban.
Fokus utama dari tindakan ini adalah 39 bangunan yang berdiri di area strategis tersebut.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan emas bagi para pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Ini bukan sekadar imbauan biasa, melainkan peringatan keras bahwa penertiban fisik siap dilakukan jika pemilik abai.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, membenarkan dimulainya pembagian surat ini.
Ia menjelaskan, proses ini dilakukan bersama dengan pihak Kecamatan Telukjambe Timur.
Isi surat tersebut jelas: menetapkan batas akhir bagi pemilik bangunan untuk membongkar sendiri lapak atau bangunan mereka.
"Hari ini Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan surat pemberitahuan batas akhir untuk membongkar sendiri bangunannya," ujar Tata Suparta dengan tegas.
Ia menambahkan, "Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak diindahkan, maka dapat dilakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku."
Keputusan ini diambil setelah melihat situasi di lapangan.
Sebelumnya, saat peninjauan, para pemilik bangunan pada dasarnya tidak menunjukkan penolakan terhadap rencana penertiban.
Bahkan, mereka sempat meminta waktu hingga akhir Mei lalu untuk mengurus pembongkaran sendiri.