Bisnis . 08/06/2026, 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik, Peluang Cuan Terbuka Lebar!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Harga emas batangan Antam meroket hari ini, membuat para investor kembali berdegup kencang.

Bukan cuma harga jual yang menanjak, harga beli kembali (buyback) pun ikut melambung tinggi.

Para pecinta emas dan investor di seluruh penjuru negeri pasti sedang mengamati pergerakan harga emas Antam dengan seksama.

Pasalnya, pada Senin pagi, tepatnya pukul 08.37 WIB, harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk ini menunjukkan lonjakan yang cukup berarti.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas Antam kini bertengger di angka Rp2.743.000 per gram. Angka ini naik Rp5.000 dari harga sebelumnya yang tercatat di Rp2.738.000 per gram.

Tak hanya harga jual yang menggiurkan, kabar baik ini juga merambah ke sisi lain. Harga pembelian kembali atau yang akrab disapa *buyback* emas Antam pun turut mengalami kenaikan. Kini, Anda bisa menjual kembali emas batangan Anda dengan harga Rp2.540.000 per gram.

Kenaikan harga ini tentu saja memunculkan euforia tersendiri di kalangan investor. Banyak yang melihat ini sebagai sinyal positif untuk meraup keuntungan lebih besar, terutama bagi mereka yang telah menyimpan emas.

Namun, di tengah euforia kenaikan harga ini, penting bagi kita untuk tetap cermat dan memahami aturan yang berlaku. PT Antam Tbk selalu mengingatkan bahwa harga emas sewaktu-waktu bisa berubah, mengikuti dinamika pasar global dan domestik.

Selain itu, ada satu aspek krusial yang tidak boleh terlewatkan, yaitu terkait potongan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak.

Pahami Potongan Pajak untuk Maksimalkan Keuntungan

Peraturan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi terkecil 1 gram hingga yang terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Jadi, mari kita bedah lebih lanjut mengenai ketentuan pajak ini agar Anda tidak kaget saat bertransaksi.

Untuk Anda yang berencana menjual kembali emas batangan Anda ke PT Antam Tbk, ada ketentuan khusus mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Jika nilai transaksi *buyback* Anda melebihi Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran pajaknya berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi yang memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi Anda yang belum memiliki NPWP, tarifnya lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Yang perlu dicatat, PPh Pasal 22 atas transaksi *buyback* ini akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* Anda. Jadi, pastikan Anda memperhitungkan hal ini dalam estimasi keuntungan Anda.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com