Bisnis . 08/06/2026, 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik, Peluang Cuan Terbuka Lebar!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda belum memiliki NPWP, tarifnya sedikit lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.

Sebagai bukti sah, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini penting untuk pencatatan keuangan Anda.

Jadi, dengan kenaikan harga emas Antam yang signifikan ini, saatnya bagi Anda untuk melakukan kalkulasi matang. Pertimbangkan potensi keuntungan dari kenaikan harga jual dan *buyback*, namun jangan lupakan kewajiban pajak yang menyertainya.

Memahami aturan pajak ini adalah kunci untuk memastikan setiap transaksi emas Anda berjalan lancar dan menguntungkan secara optimal. Segera cek kembali portofolio emas Anda dan manfaatkan momentum kenaikan harga ini dengan bijak!

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com