Bisnis . 08/06/2026, 10:45 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika Anda memiliki NPWP. Namun, jika Anda belum memiliki NPWP, tarifnya sedikit lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Sebagai bukti sah, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Ini penting untuk pencatatan keuangan Anda.
Jadi, dengan kenaikan harga emas Antam yang signifikan ini, saatnya bagi Anda untuk melakukan kalkulasi matang. Pertimbangkan potensi keuntungan dari kenaikan harga jual dan *buyback*, namun jangan lupakan kewajiban pajak yang menyertainya.
Memahami aturan pajak ini adalah kunci untuk memastikan setiap transaksi emas Anda berjalan lancar dan menguntungkan secara optimal. Segera cek kembali portofolio emas Anda dan manfaatkan momentum kenaikan harga ini dengan bijak!
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media