Bisnis . 08/06/2026, 07:36 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Namun, kamu hanya punya waktu sampai pukul 10.00 WIB untuk mendaftar.
Jadi, pastikan kamu sudah bersiap dan bergerak cepat di pagi hari.
Ingat, layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan C.
Penting banget: perpanjangan ini hanya bisa dilakukan jika SIM kamu belum melewati masa berlaku.
Jika SIM-mu sudah kadaluarsa, maka kamu harus mengurusnya seperti membuat SIM baru lagi, lho!
Jangan sampai ketinggalan momen penting ini hanya karena salah jadwal.
Untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C, tentu ada biaya yang perlu kamu siapkan.
Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Untuk perpanjangan SIM A, kamu perlu merogoh kocek sebesar Rp 80.000,-.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya sedikit lebih terjangkau, yaitu Rp 75.000,-.
Selain biaya, ada juga beberapa syarat dokumen yang wajib kamu lengkapi.
Pertama, siapkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kedua, bawa juga foto kopi SIM lama kamu, dan jangan lupa bawa SIM lama yang asli.
Ketiga, kamu perlu melakukan tes psikologi SIM.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media