News . 09/06/2026, 18:49 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan besar setelah tercatat sebagai daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Nilainya mencapai Rp3,5 triliun dan membuat pemerintah daerah harus bekerja ekstra memenuhi ketentuan baru pemerintah pusat terkait komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan implementasinya harus terpenuhi paling lambat pada 5 Januari 2027. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Data tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Bekasi berada di posisi kedua dengan belanja pegawai sebesar Rp3,5 triliun.
Posisi pertama ditempati Kabupaten Bogor dengan belanja pegawai mencapai Rp3,8 triliun. Sementara Kota Surabaya berada di urutan ketiga sebesar Rp3,3 triliun, disusul Kota Bekasi Rp3 triliun dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.
Belanja pegawai tersebut digunakan untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan.
Tito Karnavian mengungkapkan jumlah pegawai pemerintah hingga akhir Maret 2026 mencapai 6,54 juta orang. Komposisinya terdiri atas 54 persen PNS, 31 persen PPPK, dan 15 persen PPPK paruh waktu.
"Jumlah pegawai negara saat ini mencapai 6,54 juta orang, dengan PNS 54 persen, PPPK 31 persen, dan PPPK paruh waktu 15 persen," ujar Tito dalam rapat Komisi II DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri mencatat masih terdapat 367 kabupaten yang belanja pegawainya berada di atas batas 30 persen APBD. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah memenuhi ketentuan tersebut.
Kondisi tersebut membuat pemerintah pusat mendorong seluruh daerah melakukan penyesuaian struktur anggaran agar sesuai dengan amanat UU HKPD. Langkah itu juga bertujuan menyeragamkan pengelolaan belanja pegawai di seluruh daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin menilai tingginya belanja pegawai menjadi tantangan serius yang harus segera diantisipasi. Menurutnya, pemerintah daerah harus menyiapkan strategi agar target pemerintah pusat dapat tercapai tanpa mengganggu pelayanan publik.
Ridwan menjelaskan terdapat dua langkah utama yang bisa ditempuh. Pertama, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperbesar kapasitas APBD.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media