News . 09/06/2026, 18:49 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kedua, pemerintah daerah dapat membuka ruang komunikasi dan negosiasi dengan pemerintah pusat mengenai implementasi kebijakan tersebut.
"Kalau APBD bisa meningkat sekitar 10 sampai 20 persen, maka ruang fiskal daerah juga bertambah. Dengan begitu, ketentuan belanja pegawai 30 persen bisa lebih mudah dipenuhi," kata Ridwan Arifin kepada Cikarang Ekspres.
Ridwan mengakui upaya meningkatkan kemampuan fiskal daerah bukan pekerjaan mudah. Kondisi tersebut semakin berat karena daerah juga menghadapi tekanan akibat berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Ia mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI sempat muncul pembahasan mengenai kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan bagi daerah yang memiliki beban belanja pegawai tinggi.
Ridwan juga menegaskan pemerintah pusat meminta pemerintah daerah tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun penonaktifan PPPK yang sudah diangkat.
"PPPK harus tetap dipertahankan. Karena itu pilihannya bagaimana meningkatkan kemampuan fiskal daerah atau mencari solusi melalui komunikasi dengan pemerintah pusat," katanya.
Meski tantangan yang dihadapi cukup besar, Ridwan tetap optimistis Kabupaten Bekasi mampu memenuhi target maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Menurutnya, peningkatan PAD harus menjadi prioritas utama agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan.
"Kita harus optimistis. PAD harus bertambah, APBD juga harus meningkat sehingga target itu bisa tercapai tanpa mengorbankan pegawai maupun program pembangunan daerah," tandasnya.
Berdasarkan paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, lima daerah dengan belanja pegawai tertinggi pada awal 2026 terdiri atas Kabupaten Bogor sebesar Rp3,8 triliun, Kabupaten Bekasi Rp3,5 triliun, Kota Surabaya Rp3,3 triliun, Kota Bekasi Rp3 triliun, dan Kabupaten Badung Rp2,9 triliun.
Sementara itu, lima daerah dengan belanja pegawai terendah adalah Kabupaten Konawe Kepulauan Rp189 miliar, Kabupaten Manokwari Selatan Rp224 miliar, Kabupaten Nduga Rp234 miliar, Kota Sabang Rp235 miliar, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Rp240 miliar.
Tito menyebut masih banyak daerah yang belum mampu membayar gaji PPPK secara mandiri sehingga sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penataan ulang struktur belanja daerah.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media