Geger! Nama Raffi Ahmad Disebut-Sebut dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK
Artis Raffi Ahmad (Dokumen Istimewa)
fin.co.id - Nama Raffi Ahmad mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu memang muncul dalam rangkaian fakta yang terungkap selama penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kemunculan nama Raffi Ahmad berkaitan dengan aktivitasnya saat berkunjung ke kantor perusahaan kargo Blueray Cargo di Amerika Serikat. Dalam kunjungan tersebut, Raffi disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK Belum Temukan Keterlibatan Raffi Ahmad
Meski nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan dan proses penyidikan, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat fakta yang menguatkan adanya keterlibatan Raffi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diusut.
Menurut Taufik, penyidik sebelumnya tidak mengembangkan informasi tersebut lebih jauh karena belum ditemukan keterkaitan langsung dengan dugaan praktik pengurusan impor yang melibatkan pihak-pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kami tidak mengembangkan terlalu jauh karena belum ada fakta yang menguatkan bahwa hal tersebut menjadi bagian dari peristiwa yang sedang disidik,” ujarnya.
Namun demikian, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami kembali informasi tersebut apabila ditemukan fakta baru dalam persidangan yang sedang berlangsung.
Nama Raffi Ahmad Terungkap dalam Persidangan
Nama Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi Bea Cukai pada 5 Juni 2026. Fakta tersebut muncul dalam pembahasan terkait aktivitas Blueray Cargo, perusahaan yang kini menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis dan dievaluasi untuk menentukan apakah diperlukan langkah penyidikan lanjutan.
“Jika fakta-fakta persidangan itu menjadi fakta baru yang perlu didalami, tentu akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Taufik.
Kronologi Kasus Korupsi Bea Cukai yang Menyeret Blueray Cargo
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.