Selasa, 09 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Geger! Nama Raffi Ahmad Disebut-Sebut dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK

GW
Tim Redaksi
09/06/2026, 09:07 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Geger! Nama Raffi Ahmad Disebut-Sebut dalam Kasus Korupsi Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK

Artis Raffi Ahmad (Dokumen Istimewa)

Beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
  • John Field (JF), pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo.

Tak lama kemudian, tepatnya pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penyitaan Uang Miliaran Rupiah

Advertisement

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.

Temuan itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak dalam pengurusan impor dan cukai.

Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Muncul dalam Dakwaan

Perkembangan terbaru terjadi saat sidang perdana tiga terdakwa dari pihak Blueray Cargo pada 6 Mei 2026. Dalam dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut.

Djaka Budi disebut pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field, pemilik Blueray Cargo.

Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.

KPK Masih Dalami Fakta Persidangan

Hingga kini, KPK menegaskan fokus penyidikan tetap berada pada dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Sementara itu, kemunculan nama Raffi Ahmad masih sebatas fakta yang terungkap dalam persidangan dan belum menjadi dasar penetapan status hukum apa pun.

Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan munculnya fakta-fakta baru yang dapat memperluas penyidikan kasus korupsi Bea Cukai yang menjadi perhatian nasional tersebut.

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi