Selasa, 09 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Geger Video Asusila di Hiburan Malam Karawang: 5 Pemuda Diciduk Polisi, 1 Buron!

SN
Tim Redaksi
09/06/2026, 19:32 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Geger Video Asusila di Hiburan Malam Karawang: 5 Pemuda Diciduk Polisi, 1 Buron!

Polres Karawang tangkap lima pemuda pelaku tindak pidana kesusilaan sesama jenis yang viral di tempat hiburan malam Jalan Tuparev.

Di dalam ruangan tersebut, mereka menenggak minuman beralkohol secara masif hingga menyebabkan seluruh rombongan berada dalam kondisi mabuk berat. Di bawah pengaruh alkohol itulah, para pelaku kehilangan akal sehat dan nekat berpelukan serta berciuman sesama jenis di depan pengunjung lain.

"Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk," papar Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang, AKP Herwita.

Polisi Sita Flashdisk dan Pakaian Pelaku Sebagai Barang Bukti Kejahatan

Advertisement

Aksi tidak senonoh tersebut menjadi bumerang setelah saksi S merekam adegan tersebut menggunakan kamera ponsel dan mengunggahnya ke status WhatsApp. Video panas itu langsung disebarluaskan oleh saksi lain berinisial ILR hingga memicu reaksi kecaman keras dari warga Karawang.

Bergerak atas laporan masyarakat, tim buser langsung mengamankan para pelaku beserta sederet barang bukti penting untuk proses persidangan. Polisi menyita satu buah flashdisk berisi file video, tiga lembar kaos lengan panjang dan pendek, serta tiga lembar celana jeans berbagai warna.

Terancam Pasal Kesusilaan Baru, Polisi Buru Pelaku Berinisial I ke Luar Kota

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pemuda ini bakal menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara yang tidak main-main dari negara. Penyidik menjerat kelima pelaku menggunakan Pasal 406 atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal baru tersebut mengatur sanksi pidana ketat bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar batas kesusilaan di depan orang lain tanpa persetujuan. Di sisi lain, tim opsnal masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku utama berinisial I yang diduga melarikan diri.

Bagi kamu yang sering menghabiskan akhir pekan di luar rumah, pastikan untuk selalu menjaga etika sosial dan menjauhi konsumsi miras berlebihan. Jangan sampai kelalaian sesaat di tempat umum membuat kamu terseret kasus hukum dan mempermalukan nama baik keluarga besar di media sosial. (*)

Bagikan Artikel
Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi