Rabu, 10 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Awas Hangus! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Beserta Syarat, Biaya, dan Aturan Terbaru

GW
Tim Redaksi
10/06/2026, 06:00 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Awas Hangus! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Beserta Syarat, Biaya, dan Aturan Terbaru

salah satu tempat layanan sim keliling

fin.co.id - Bagi Anda warga Kota Patriot yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah hampir habis, jangan ditunda-tunda lagi! Polrestro Bekasi Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling demi memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mengantre lama di Polres.

Untuk memastikan proses pengurusan Anda berjalan mulus tanpa hambatan, pastikan Anda mencatat lokasi, jam operasional, serta dokumen persyaratan yang wajib dibawa berikut ini.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bekasi Kota

Layanan jemput bola dari Satpas Polrestro Bekasi Kota kali ini ditempatkan di dua titik strategis yang sangat mudah dijangkau oleh masyarakat:

  • Mall Ciputra Cibubur
  • KFC Juanda (Bekasi Timur)

Advertisement

PENTING! Perhatikan Waktu Pendaftaran:

Loket pendaftaran dibuka sangat terbatas, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Pastikan Anda datang lebih awal agar mendapatkan antrean paling depan karena kuota harian biasanya terbatas.

Ingat! Hanya Melayani Perpanjangan SIM A dan C

Perlu dicatat dengan baik bahwa layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor).

Satu hal yang tidak boleh disepelekan: proses perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM Anda habis. Jika Anda telat satu hari saja dan masa berlakunya mati, maka sesuai aturan, SIM tersebut tidak bisa diperpanjang di layanan keliling dan Anda wajib melakukan pembuatan ulang dengan mekanisme penerbitan SIM Baru di Satpas pusat.

Rincian Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif murni perpanjangan masa berlaku SIM:

  • SIM A (Mobil) Rp80.000
  • SIM C (Motor) Rp75.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya opsional untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat dari dokter di lokasi.

Daftar Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Advertisement

Sebelum berangkat menuju lokasi mobil SIM Keliling, pastikan Anda sudah memasukkan dokumen-dokumen berikut ke dalam tas:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku aktif.
  • Fotokopi SIM lama beserta SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.
  • Hasil Tes Psikologi SIM (bisa dilakukan di lokasi).
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk (bisa didapatkan di lokasi).

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi