Rabu, 10 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Awas Hangus! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Beserta Syarat, Biaya, dan Aturan Terbaru

GW
Tim Redaksi
10/06/2026, 06:00 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Awas Hangus! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kota Beserta Syarat, Biaya, dan Aturan Terbaru

salah satu tempat layanan sim keliling

Sanksi Tegas Menanti Pengendara Tanpa SIM

Mengantongi SIM bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mutlak bagi setiap pengguna jalan raya. Sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pengendara yang nekat menyetir tanpa memiliki SIM yang sah terancam sanksi denda finansial yang cukup menguras kantong hingga sanksi kurungan pidana.

Yuk, jadilah pelopor keselamatan lalu lintas dengan tertib memperpanjang dokumen berkendara Anda. Bagikan informasi bermanfaat ini ke kerabat dan keluarga Anda yang tinggal di area Bekasi!

Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi