News . 12/06/2026, 20:37 WIB

Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi MBG, Langsung Ditahan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Terbaru, penyidik menetapkan Andrew Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Andrew Mulyono sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AM dalam perkara tersebut.

"Pada hari ini, Jumat, 12 Juni 2026, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap AM selaku Komisaris PT YAT. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Diduga Terlibat Mark Up Pengadaan Motor Listrik

Dalam kasus ini, Andrew Mulyono diketahui merupakan pihak yang terkait dengan penyediaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG. Penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark up) dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

Sepeda motor listrik menjadi salah satu komponen pengadaan yang disorot karena nilainya mencapai Rp1,035 triliununtuk sebanyak 21.801 unit.

Dana tersebut disebut telah dicairkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal meski perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor.

Menurut penyidik, PT YAT tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai, namun tetap menerima pembayaran dalam proyek bernilai jumbo tersebut.

Selain itu, ditemukan indikasi mark up yang menyebabkan pemborosan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Lima Orang

Dengan ditetapkannya Andrew Mulyono sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi lima orang. Sebelumnya, pada Kamis (11/6/2026), penyidik telah lebih dahulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.

Tiga tersangka lain yang telah diumumkan lebih awal adalah:

  1. Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN);
  2. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN;
  3. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama dalam proses pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN dengan cara menaikkan harga di atas nilai yang semestinya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com