News . 12/06/2026, 20:37 WIB

Kejagung Tetapkan Bos Motor Listrik Jadi Tersangka Korupsi MBG, Langsung Ditahan

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan peran pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com