News . 14/06/2026, 16:59 WIB

Aksi Bejat Ayah di Karawang, Anak Kandung Masih Usia 3 Tahun Diperkosa

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Kasus mengerikan menggemparkan Kabupaten Karawang! Seorang ayah berinisial J (37) dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia tiga tahun.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sang putri mungil, yang baru menginjak usia tiga tahun, mengeluhkan rasa sakit yang amat sangat saat ia mencoba berjalan atau bahkan sekadar duduk.

Keluhan ini disampaikan korban kepada kakak kandungnya.

Tak lama setelah itu, kecurigaan keluarga semakin memuncak.

Mereka menemukan adanya cairan yang mencurigakan pada tubuh sang anak.

Tanpa pikir panjang, korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis secara intensif.

Hasil pemeriksaan awal atau visum menunjukkan indikasi kuat adanya kekerasan seksual yang dialami balita malang tersebut.

Kakak korban, yang mengetahui fakta mengerikan ini, segera mendatangi Polres Karawang.

Ia membuat laporan resmi untuk memproses hukum tindakan bejat yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap adiknya.

Menyikapi laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Karawang langsung bergerak.

Mereka melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Sejumlah saksi diperiksa untuk menggali informasi.

Proses pengumpulan alat bukti yang sah secara hukum juga terus dilakukan.

Tidak butuh waktu lama bagi para penyidik untuk mengidentifikasi pelaku.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com