News . 14/06/2026, 16:59 WIB

Aksi Bejat Ayah di Karawang, Anak Kandung Masih Usia 3 Tahun Diperkosa

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

"Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama bagi kami," ujar Wildan.

Kini, J harus menghadapi konsekuensi perbuatannya di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Barang siapa memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam penjara paling lama 12 tahun penjara," jelas Wildan mengenai ancaman hukuman.

Wildan juga memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.

"Kepedulian masyarakat menjadi kunci penting dalam mencegah dan mengungkap kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban," tutupnya.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com