Senin, 15 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tidak Bisa Datang Lebih Awal

GW
Tim Redaksi
15/06/2026, 15:08 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi karawangbekasi.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Aturan Baru BPJS Kesehatan Mulai Juni 2026, Pasien Kontrol Tidak Bisa Datang Lebih Awal

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi

Dalam situasi darurat medis, peserta BPJS Kesehatan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.

Prioritas utama tetap diberikan pada keselamatan dan kondisi kesehatan pasien yang membutuhkan tindakan cepat.

Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026?

Belakangan beredar informasi di media sosial mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Namun BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut tidak benar.

Advertisement

Hingga saat ini, besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp35.000 per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000

Peserta diimbau untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi BPJS Kesehatan agar tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Peserta JKN Wajib Skrining Riwayat Kesehatan

Selain aturan kontrol terbaru, BPJS Kesehatan juga mewajibkan peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan.

Skrining ini bertujuan mendeteksi dini risiko penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, penyakit jantung, dan berbagai gangguan kesehatan lainnya.

Proses pengisian skrining relatif singkat, hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.

Mulai 6 Maret 2026, peserta JKN yang belum mengisi skrining kesehatan akan diminta menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Advertisement
Bagikan Artikel
Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis
FIN Biro Karawang Bekasi