News . 19/06/2026, 15:48 WIB

GEGER Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Begini Penjelasan Resmi Polisi

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Ini dia berita yang bikin geger jagat maya! Kabar penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Polda Metro Jaya baru saja beredar dan langsung menjadi sorotan utama. Keduanya, yang diketahui terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo (Jokowi), kini resmi diamankan oleh pihak kepolisian.

Penegasan ini datang langsung dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Beliau menjelaskan dengan gamblang bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan yang dilakukan secara mendadak atau tanpa dasar.

"Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan," ujar Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).

Pernyataan ini sangat penting karena menyoroti bahwa seluruh tahapan hukum telah dilalui dengan cermat. Kombes Budi Hermanto menambahkan, "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan."

Ini artinya, tim penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh pihak kejaksaan.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Aturan

Bukan hanya berkasnya saja yang dinyatakan lengkap, Kombes Budi Hermanto juga menggarisbawahi bahwa alat bukti yang disajikan juga telah memenuhi persyaratan. "Kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan," jelasnya.

Semua langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini dipastikan telah mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Yang terpenting, seluruh proses menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau yang sering kita dengar sebagai equality before the law.

"Setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum," tegas Kombes Budi Hermanto.

Dengan demikian, dasar hukum yang kuat menjadi pijakan bagi Polda Metro Jaya dalam melakukan penangkapan ini. "Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Bukan Menargetkan Individu, Tapi Perbuatan

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apakah penangkapan ini bersifat pribadi? Kombes Budi Hermanto dengan tegas membantah kemungkinan tersebut. Ia menekankan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa sama sekali tidak ditujukan kepada pribadi mereka atau pandangan politik yang mereka miliki.

"Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang," terang Kombes Budi Hermanto.

Fokus utama penegakan hukum ini adalah pada perbuatan yang diduga telah melanggar norma hukum. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.

Polda Metro Jaya sendiri berkomitmen untuk memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan dengan profesional, proporsional, dan terukur. Ini adalah janji untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com