News . 19/06/2026, 15:48 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Penting untuk diingat, seperti yang disampaikan oleh Kombes Budi Hermanto, bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis akhir. Ini adalah sebuah tahapan dalam proses hukum yang kompleks.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah," katanya.
Dalam setiap proses hukum pidana, prinsip praduga tak bersalah selalu dijunjung tinggi. Setiap individu yang berstatus tersangka masih dilindungi oleh asas ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Kombes Budi Hermanto.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan ini pertama kali muncul dari pihak pengacara. Pengacara Roy Suryo dan dr. Tifa membenarkan klien mereka telah ditangkap oleh Polda Metro Metro Jaya pada Jumat pagi (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus Selestinus kepada wartawan.
Kini, kasus ijazah palsu Presiden Jokowi terus bergulir dan menunjukkan perkembangan signifikan. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan proses hukum ini di pengadilan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media