News . 19/06/2026, 06:12 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestro Bekasi Kota.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, layanan SIM Keliling tersedia di dua titik strategis, yaitu:
Pendaftaran dibuka mulai:
Disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM yang masih aktif
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka wajib membuat SIM baru di Satpas
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi adalah:
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media