News . 19/06/2026, 06:12 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Jumat, 19 Juni 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  3. Hasil tes psikologi
  4. Surat keterangan sehat

Pentingnya Memiliki SIM

Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281.

Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi. Dengan lokasi yang mudah dijangkau dan proses yang relatif cepat, warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.


           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com