News . 19/06/2026, 06:12 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Agar proses berjalan lancar, siapkan dokumen berikut:
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281.
Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus ke kantor polisi. Dengan lokasi yang mudah dijangkau dan proses yang relatif cepat, warga diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sebelum masa berlaku SIM habis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media