News . 20/06/2026, 06:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Polrestro Bekasi Kota.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Pada hari ini, pelayanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi strategis.
Berikut titik layanan SIM Keliling di Kota Bekasi:
Layanan ini biasanya ramai dikunjungi warga, sehingga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Pendaftaran SIM Keliling dibuka pada:
Namun, pelayanan dapat ditutup lebih cepat jika kuota harian telah terpenuhi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani:
Perpanjangan hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku sudah lewat, pemohon wajib membuat SIM baru dari awal di Satpas.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya resmi perpanjangan SIM adalah:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media