News . 20/06/2026, 06:08 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.
Setiap pengendara wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281.
Polisi mengimbau masyarakat untuk:
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat membantu masyarakat Bekasi dalam mengurus administrasi berkendara dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media