News . 26/06/2026, 12:41 WIB

Akhirnya Razman Arif Nasution Masuk Bui!

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

fin.co.id -  Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, kini resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi penahanan Razman pada Jumat lalu.

Ia menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026.

Surat tertanggal 25 Juni 2026 itu perihal penerimaan terpidana untuk melaksanakan putusan pengadilan.

Proses penerimaan terpidana Razman berlangsung pada Kamis, 25 Juni, sekitar pukul 16.20 WIB.

Semua prosedur operasional standar telah dijalankan dengan cermat.

Setelah diterima, Razman menjalani serangkaian tahapan administrasi, pemeriksaan identitas, hingga pemeriksaan kesehatan.

Langkah ini memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Hukuman Berat Akibat Pelanggaran UU ITE

Kasus yang menjerat Razman Arif Nasution ini berawal dari pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Razman diketahui terjerat perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi hukuman pidana penjara.

Syarpani merinci vonis Razman adalah 1 tahun dan 6 bulan penjara.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com