News . 26/06/2026, 12:41 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Mantan asisten pribadi Hotman Paris yang dimaksud adalah Putri Iqlima Aprilia, atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.
Dakwaan terhadap Razman merujuk pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dakwaan juga mencakup Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan perkara yang dihadapi Razman.
Kini, Razman harus menjalani konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media