Bedah Rumah Rp8 Triliun Disorot! Kementerian PKP Gandeng JAMDATUN, Prosedur BSPS Dipangkas Drastis
Kementerian PKP gandeng JAMDATUN untuk mengawal program bedah rumah Rp8 triliun dan memangkas prosedur BSPS.
fin.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mulai bergerak cepat memperkuat tata kelola program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah yang nilainya mencapai Rp8 triliun pada 2026.
Langkah ini dilakukan lewat konsultasi langsung dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Pembahasan tersebut langsung menyita perhatian karena pemerintah berencana memangkas prosedur program BSPS dari 24 tahapan menjadi sekitar 10 langkah agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni.
Di sisi lain, penyederhanaan aturan itu juga memunculkan perhatian soal akuntabilitas dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan program bedah rumah nasional.
Program BSPS 2026 Melonjak Jadi 400 Ribu Rumah
Konsultasi bersama Jamdatun dilakukan sebagai bagian dari upaya Kementerian PKP memperkuat regulasi dan pengawasan program BSPS.
Pasalnya, target program bedah rumah pada 2026 meningkat signifikan menjadi sekitar 400 ribu rumah dengan total anggaran mencapai Rp8 triliun.
Besarnya skala program membuat pemerintah ingin memastikan seluruh proses berjalan tepat sasaran, transparan, dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Langkah tersebut juga menjadi lanjutan dari rangkaian konsultasi yang sebelumnya dilakukan Kementerian PKP bersama BPK, BPKP, BPS, LKPP, hingga KPK.
Pemerintah ingin seluruh aspek pelaksanaan program rumah rakyat memiliki dasar tata kelola yang kuat sebelum dijalankan secara masif.
Prosedur BSPS Bakal Dipangkas dari 24 Jadi 10 Langkah
Dalam paparannya, Plt Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi prosedur pelaksanaan BSPS.
Saat ini, program BSPS memiliki 24 tahapan prosedur yang dinilai cukup panjang dan berpotensi menyulitkan masyarakat.
Kementerian PKP kini menargetkan penyederhanaan menjadi sekitar 10 langkah agar akses bantuan rumah lebih cepat dan efisien.
“Saat ini prosedur pelaksanaan BSPS terdiri dari 24 langkah dan sedang kami evaluasi untuk diefisienkan menjadi sekitar 10 langkah. Tujuannya agar masyarakat lebih mudah mengakses bantuan rumah layak huni melalui program BSPS,” ujar Roberia.