Bedah Rumah Rp8 Triliun Disorot! Kementerian PKP Gandeng JAMDATUN, Prosedur BSPS Dipangkas Drastis
Kementerian PKP gandeng JAMDATUN untuk mengawal program bedah rumah Rp8 triliun dan memangkas prosedur BSPS.
“Kriteria penerima BSPS antara lain masyarakat desil 4 ke bawah, memiliki penghasilan di bawah UMP, memiliki alas hak yang jelas, dan rumah yang dimiliki merupakan satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni,” kata Fitrah Nur.
Toko Material dan Penerima Bantuan Bakal Tanda Tangani Pakta Integritas
Dalam pelaksanaannya, calon penerima bantuan akan dibentuk dalam kelompok untuk melakukan pembelian material secara kolektif melalui mekanisme Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat.
Proses tersebut nantinya didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Jamdatun juga menekankan pentingnya penguatan aspek pertanggungjawaban melalui pakta integritas.
Toko material yang terlibat diminta melampirkan pembukuan usaha sehat dalam beberapa tahun terakhir disertai pakta integritas.
Sementara penerima bantuan juga harus menandatangani pernyataan terkait kebenaran data dan syarat penerima bantuan.
Pemda Diminta Ikut Verifikasi Penerima BSPS
Selain itu, Jamdatun mendorong adanya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam proses verifikasi penerima bantuan.
Verifikasi tersebut dapat dilakukan melalui data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun surat pernyataan yang menunjukkan penerima benar hanya memiliki satu rumah tidak layak huni.
Menurut Jamdatun, langkah tersebut penting agar tanggung jawab pengawasan program tidak sepenuhnya dibebankan kepada Kementerian PKP.
“Hal ini penting untuk membagi beban akuntabilitas sehingga tidak seluruhnya terbeban kepada Kementerian PKP saja,” katanya.
Kementerian PKP berharap penyempurnaan regulasi BSPS bersama Jamdatun dapat membuat program bedah rumah 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)