News . 13/05/2026, 20:34 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kementerian PKP dan KPK menilai pemerintah perlu menjaga ekspektasi masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru terkait bantuan yang diterima.
Karena itu, penyampaian informasi kepada masyarakat diminta dilakukan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan harapan berlebihan.
Pemerintah ingin masyarakat memahami bahwa program bantuan rumah memiliki mekanisme, batasan, dan ketentuan yang harus dijalankan sesuai aturan.
Bagian yang paling menyita perhatian dalam rapat tersebut ialah pembahasan usulan bantuan perbaikan kontrakan, rumah kost, hingga subsidi biaya sewa kost dan kontrakan.
KPK secara tegas menyampaikan bahwa skema tersebut tidak direkomendasikan.
Menurut KPK, arah utama program pemerintah tetap fokus mendorong masyarakat memiliki rumah sendiri sesuai target dan arahan Presiden.
Artinya, pemerintah ingin kebijakan perumahan lebih diarahkan pada kepemilikan hunian permanen, bukan subsidi sewa tempat tinggal.
Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa program bantuan rumah rakyat akan tetap berfokus pada peningkatan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Rapat tersebut juga membahas tindak lanjut pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sekitar tiga bulan lalu.
Salah satu poin penting dalam pembahasan itu ialah pemanfaatan lahan milik KPK untuk mendukung pembangunan rumah rakyat.
Kementerian PKP berharap dukungan tersebut terus diperkuat di internal KPK agar penyediaan hunian masyarakat bisa dipercepat.
Langkah itu dinilai strategis karena kebutuhan rumah rakyat masih tinggi, sementara pemerintah terus mencari cara mempercepat penyediaan hunian sesuai arahan Presiden.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media