News . 13/05/2026, 20:10 WIB

Skema Bantuan Perumahan Dirombak, Kementerian PKP dan LKPP Siapkan Aturan Baru agar Penyaluran Lebih Cepat

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mulai menyinkronkan kebijakan bantuan perumahan rakyat agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.

Langkah tersebut menjadi sorotan karena pemerintah ingin mempercepat eksekusi program bantuan perumahan masyarakat, sekaligus memastikan tata kelola tetap transparan dan akuntabel.

Pembahasan sinkronisasi kebijakan itu berlangsung dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana, serta Staf Khusus Kementerian PKP Novelin Silalahi.

Dari pihak LKPP, hadir Kepala LKPP Sarah Sadiqa bersama jajaran pada Selasa (12/5/2026).

LKPP Tegaskan Bantuan Bahan Bangunan Bukan Skema PBJ Pemerintah

Dalam pembahasan tersebut, LKPP menegaskan bahwa pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh masyarakat penerima bantuan pemerintah tidak masuk dalam ruang lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

Artinya, mekanisme bantuan pemerintah sektor perumahan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sistem pengadaan pemerintah pada umumnya.

Penegasan ini dinilai penting karena selama ini masih muncul perbedaan tafsir dalam implementasi bantuan perumahan di lapangan, terutama terkait mekanisme distribusi bahan bangunan kepada masyarakat penerima manfaat.

Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah penting agar pelaksanaan program bantuan rumah rakyat berjalan lebih cepat dan memiliki kepastian aturan.

“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Didyk.

Istilah “Tender” Diminta Tidak Digunakan

Selain membahas mekanisme bantuan, LKPP juga meminta agar penggunaan istilah yang identik dengan skema PBJ pemerintah tidak digunakan dalam program bantuan perumahan.

LKPP menilai penggunaan terminologi seperti “tender” berpotensi menimbulkan bias penafsiran karena program bantuan pemerintah sektor perumahan memiliki pendekatan berbeda dibanding pengadaan barang dan jasa reguler.

Karena itu, Kementerian PKP bersama LKPP kini tengah mematangkan rumusan norma serta terminologi baru yang lebih sesuai dengan karakter program bantuan perumahan rakyat.

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pelaksanaan yang lebih sederhana, jelas, dan mudah diterapkan pemerintah daerah maupun pendamping program di lapangan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com