News . 13/05/2026, 20:10 WIB

Skema Bantuan Perumahan Dirombak, Kementerian PKP dan LKPP Siapkan Aturan Baru agar Penyaluran Lebih Cepat

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Sistem Harga Material Masih Disempurnakan

Dalam pertemuan itu, pembahasan juga menyentuh pengembangan sistem referensi harga bahan bangunan untuk mendukung transparansi program bantuan rumah.

LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) saat ini belum bisa dijadikan satu-satunya acuan harga material. Sistem tersebut masih membutuhkan penyempurnaan serta dukungan data yang lebih lengkap.

Meski begitu, LKPP tetap mendorong hadirnya sistem referensi harga yang mampu meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga transparansi pelaksanaan bantuan perumahan.

Kehadiran sistem harga material yang lebih akurat dinilai penting untuk mencegah perbedaan harga di lapangan dan memudahkan proses pengawasan program bantuan pemerintah.

Kementerian PKP Siapkan Skema T-1 agar Program Lebih Cepat Jalan

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur mengungkapkan bahwa Kementerian PKP juga tengah menyiapkan rumusan norma untuk skema T-1.

Skema tersebut bertujuan agar proses perencanaan program bantuan perumahan tahun anggaran berikutnya dapat dimulai lebih awal.

Dengan demikian, tahapan pelaksanaan program bantuan rumah untuk masyarakat bisa berjalan tepat waktu dan lebih efektif.

“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Fitrah Nur.

Langkah percepatan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas program bantuan rumah rakyat di tengah tingginya kebutuhan hunian masyarakat.

Pemerintah Ingin Eksekusi Bantuan Perumahan Lebih Cepat

Kementerian PKP berharap hasil sinkronisasi bersama LKPP mampu memperkuat pelaksanaan program bantuan perumahan rakyat di berbagai daerah.

Selain mempercepat eksekusi program di lapangan, sinkronisasi tersebut juga diharapkan memberi kepastian tata kelola bagi pemerintah daerah, pendamping program, hingga masyarakat penerima bantuan.

Dengan aturan yang lebih jelas dan mekanisme yang lebih terstruktur, pemerintah menargetkan penyaluran bantuan perumahan dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan minim hambatan administratif. (*)

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com