News . 14/05/2026, 11:42 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi mulai memperketat pengawasan terhadap penjualan hewan kurban di seluruh wilayah kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan layak disembelih. Melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP), Pemkot Bekasi menerjunkan tim terpadu guna melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di 12 kecamatan.
Pemeriksaan menyasar lapak pedagang hingga peternak guna mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPPP Kota Bekasi, Markum, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus sesuai Keputusan Wali Kota Bekasi.
“Kami sudah mulai menyisir lapak maupun peternak untuk memastikan hewan yang dijual benar-benar sehat dan layak sembelih,” ujar Markum.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban dijadwalkan berlangsung hingga 26 Mei 2026.
Kegiatan ini melibatkan dokter hewan dari DKPPP serta bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
Dalam proses pemeriksaan, petugas memastikan hewan terbebas dari gejala penyakit menular dan memenuhi syarat kesehatan.
Hewan yang lolos pemeriksaan akan diberikan tanda khusus berupa eartag, kalung identitas, atau banner pada lapak penjualan.
Markum menegaskan bahwa hewan yang sakit tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Jika ditemukan hewan dalam kondisi tidak sehat, maka tidak boleh dijual. Pedagang juga wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan dari DKPPP,” tegasnya.
Pemkot Bekasi juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli hewan kurban. Warga disarankan membeli hewan di lapak resmi yang telah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan.
Ciri hewan yang telah dinyatakan sehat antara lain:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media