News . 19/05/2026, 10:26 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Baru kemudian, Pendaftaran Tahap 2 dibuka pada 6 hingga 8 Juli 2026.
Ini adalah pendaftaran reguler yang dikhususkan bagi para pendaftar Jalur Domisili atau Zonasi.
Perlu dicatat, kuota sekolah terbagi secara proporsional berdasarkan jenjang pendidikan.
Untuk Jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN), kuota Domisili Dalam Kota mencapai 78%, Afirmasi 15%, Domisili Luar Kota 5%, dan Mutasi 2%.
Sedangkan untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), Domisili Dalam Kota mendapatkan porsi 43%, Prestasi 25%, Afirmasi 25%, Mutasi 5%, dan Domisili Luar Kota 2%.
Total kapasitas tampung untuk SD Negeri mencapai 27.604 siswa dari 813 rombongan belajar.
Sementara itu, SMP Negeri siap menampung 18.000 siswa dari 450 rombongan belajar.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, siapkan dokumen administrasi dasar berikut:
Untuk calon siswa SD, Anda perlu menyiapkan Akta Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagi calon siswa SMP, persyaratannya meliputi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah, Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan SPTJM.
Jangan lupakan juga persyaratan khusus jika Anda mendaftar melalui jalur tertentu.
Untuk Jalur Afirmasi, siapkan surat keterangan terdata DTSEN Desil 1-5 atau kartu disabilitas dari Kemensos.
Jalur Mutasi memerlukan Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
Sementara itu, Jalur Prestasi membutuhkan Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang sudah terlegalisasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media