Breaking News: Ratusan Buruh PT Amos Indah Indonesia Hadapi PHK Massal, Siap Gelar Mogok Akbar!
Para buruh menolak keras PHK yang dianggap sepihak dan menuntut penyelesaian dugaan pelanggaran hak normatif oleh perusahaan.
Lindah, Ketua FSBPI, dengan tegas menyampaikan pandangannya yang kritis.
"Perusahaan tidak bisa semena-mena menggunakan audit internal untuk mengorbankan nasib 133 buruh yang telah bekerja puluhan tahun," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa jika perusahaan memang benar mengalami kerugian, hal tersebut harus dibuktikan melalui audit eksternal yang independen atau melalui putusan pengadilan yang sah.
"Bukan sekadar klaim sepihak dari pengusaha," tandasnya.
FSBPI bahkan memiliki bukti kuat yang membantah klaim pengusaha.
Dokumen dan temuan dari serikat pekerja menunjukkan bahwa aktivitas yang disebut sebagai penghalangan distribusi barang justru terjadi pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, jadwal ekspor perusahaan baru dijadwalkan pada tanggal 12 hingga 13 Mei 2026.
Dengan fakta ini, hubungan sebab-akibat antara aksi serikat pekerja dan kegagalan ekspor menjadi sangat patut dipertanyakan.
Lebih mengejutkan lagi, aktivitas penghalangan distribusi yang dijadikan alasan baru ini ternyata terjadi setelah perselisihan hubungan industrial sudah berlangsung.
Ini berarti, kerugian yang diklaim perusahaan selama dua tahun sebelumnya tidak mungkin disebabkan oleh aksi serikat pekerja yang baru muncul dalam konteks perselisihan tahun 2026.
FSBPI Mendesak Keadilan: Tuntut PHK Batal dan Pekerjakan Kembali Buruh
FSBPI menilai dalih kerugian yang dikemukakan perusahaan sebagai upaya pengaburan pokok persoalan yang sebenarnya.
Mereka menduga kuat perusahaan berusaha membangun opini publik agar pekerja dianggap sebagai biang kerok kerugian perusahaan.
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan masih aktif berproduksi.
Bahkan, PT Amos Indah Indonesia dilaporkan masih mempekerjakan pekerja harian lepas dan terus melakukan kegiatan ekspor.